JASA MENGURUS DAN PEMBUATAN AKTA
MCM JASATAMA JOGJA
MCM Jasatama
Jogja merupakan sebuah penyedia jasa khususnya pengurusan dan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
VISI
Menjadi Penyedia Jasa Pengurusan Dokumen-dokumen legal formal yang cepat,benar dan terpercaya.
MISI
-Melayani Pengurusan dan Pembuatan Akta
Kelahiran & Akta Kematian secara profesional
dan penuh tanggung jawab.
-Melayani dengan ramah dan memberikan
pelayanan terbaik agar terwujud kerjasama
yang
saling menguntungkan.
TUJUAN
Menjadi
partner pemerintah untuk mempercepat
terwujudnya Indonesia Tertib Administrasi.
MCM Jasatama
Jogja mengucapkan,
MCM Jasatama Jogja mengucapkan,
Selamat buat Bunda dan Ayah Baru
Warga Jogjakarta dan sekitarnya dengan kelahiran baby nya.
Disini saya menawarkan Jasa Pengurusan Akta Lahir Jogja,Sleman dan Bantul.
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau
membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.
Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri
Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja. Pengurusan akta ini
dilakukan di jogja dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
- Membawa surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.(Asli)
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.(Asli)
- Fotokopi legalisir Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
- Fotokopi legalisir KTP orang tua.
- Fotokopi legalisir C 1.
- Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan.
- Dua orang saksi di atas 21 tahun untuk tanda tangan.
- Bagi WNA + Fotokopi legalisir
- C1 dan KTP bagi WNA tinggal tetap.
- SKTT bagi yang tinggal terbatas.
- Dokumen imigrasi orang tua bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan.
B. Persyaratan Khusus
- Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama (jika ganti).
- Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
- Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
- Penduduk luar kota Jogja yang melahirkan di Jogja dapat mengajukan permohonan akta kelahiran tanpa surat keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat.
Untuk saksi
bisa mengambil sesuka hati, biasanya antar sesama pencari akta.
LAYANAN CEPAT KAMI
HP/WA :0823 2826 5635 - 0859 2140 2988
email :mcmabadi@gmail.com
email :mcmabadi@gmail.com
untuk produk&jasa lain silahkan kunjungi:
Produk Aneka Jasa,aneka produk &jasa terpercaya&jasa buang puing
0 komentar:
Posting Komentar